Rabu, 07 November 2012

Permodalan koperasi

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
 

A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
 

2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
 

3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
 

4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 

5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

. Modal pinjaman dapat berasal dari:

1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah


B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha


Sumber : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/

Jenis dan bentuk koperasi

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
 

• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik :

• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
  Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam


Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
 

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
 

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
 

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
 

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
 

• Koperasi Primer merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.


Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

Minggu, 14 Oktober 2012

Pengertian koperasi

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. 1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  1. 2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  1. 3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
  1. 4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
  1. 5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
  1. 6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

sumber :  http://www.google.co.id/search?client=firefoxa&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&source=hp&biw=1366&bih=597&q=pengertian+koperasi&btnG=Penelusuran+Google:

Sejarah koperasi

SEJARAH KOPERASI
1. SEJARAH KOPERASI DI DUNIA

Koperasi terdapat hampir semua negara industri dan negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19.

Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerjasama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.

Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerjasama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.

A. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI

A.1. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE

Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”

Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

A.2. PELOPOR SCHULTZE DELITSCH

Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.

Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :

1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

A.3. PELOPOR RAIFFEISSEN

Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :

1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.

Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.

2. Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

3. Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.

Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

SUMBER :

1. purwakartakab.bps.go.id
2. Kementrian Koperasi dan UKM
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
4. http://rdcdrcrdc.blogspot.com/2011/10/sejarah-koperasi-di-indonesia_01.html

Senin, 09 April 2012

text


     I.        Text

Taylor swift – love story
We were both young when I first saw you
I close my eyes
And the flashback starts
I'm standing there
On a balcony in summer air

See the lights
See the party, the ball gowns
I see you make your way through the crowd
And say hello, little did I know

That you were Romeo, you were throwing pebbles
And my daddy said stay away from Juliet
And I was crying on the staircase
Begging you please don't go, and I said

Romeo take me somewhere we can be alone
I'll be waiting all there's left to do is run
You'll be the prince and I'll be the princess
It's a love story baby just say yes

So I sneak out to the garden to see you
We keep quiet 'cause we're dead if they knew
So close your eyes
Escape this town for a little while

'Cause you were Romeo, I was a scarlet letter
And my daddy said stay away from Juliet
But you were everything to me
I was begging you please don't go and I said

Romeo take me somewhere we can be alone
I'll be waiting all there's left to do is run
You'll be the prince and I'll be the princess
It's a love story baby just say yes

Romeo save me, they try to tell me how to feel
This love is difficult, but it's real
Don't be afraid, we'll make it out of this mess
It's a love story baby just say yes
Oh oh

I got tired of waiting
Wondering if you were ever coming around
My faith in you is fading
When I met you on the outskirts of town, and I said

Romeo save me I've been feeling so alone
I keep waiting for you but you never come
Is this in my head? I don't know what to think
He knelt to the ground and pulled out a ring

And said, marry me Juliet
You'll never have to be alone
I love you and that's all I really know
I talked to your dad, go pick out a white dress
It's a love story baby just say yes

Oh, oh, oh, oh
'Cause we were both young when I first saw you

    II.        Essay question
1.    Who is sing “love story” song?
2.    What taylor said “when her meet romeo”?
3.    Synonim of letter is ?
  III.        Multiple choice
1.    Where her taylor swift from?
A.    Pennsylvania, Amerika serikat
B.    London, inggris
C.    Madrid, Spanyol
D.    Los angels, Amerika serikat
2.   When the first time taylor swift realise first album?
A.      2004
B.      2005
C.      2006
D.     2007
3.   what movie was on played by taylor swift
A.    spiderman
B.    blade
C.    valentine’s day
D.    princess diary
   IV.        true or false
1.   Romeo save me, they try to tell me how to feel (T/F)
2.   Her escape this town for a little while (T/F)
3.   Taylor didn’t keep waiting romeo because he is never come (T/F)
    V.        Answer key
1)    Essay
1.    Taylor swift
2.    She said “you were everything to me”
3.    Message
2)    Multiple choice
1.   A
2.   C
3.   C
3)    True or False
1.      T
2.      T
3.      F




Jumat, 16 Maret 2012

TENSES


·        Understanding of tenses

The meaning of tenses, is a description or explanation of when an event, and actions. Events or actions occur in a sentence: current – past – or future. Or change the verb form in accordance with the time occurrence of an event and change the time information.


·        a variety of tenses
A. Present Tense
  1. Simple Present Tense
  2. Present Continuous Tense
  3. Present Perfect Tense
  4. Present Perfect Continuous Tense
B. Past Tense
  1. Simple Past Tense
  2. Past Continuous Tense
  3. Past Perfect Tense
  4. Past Perfect Continuous Tense
C. Future Tense
  1. Simple Future Tense
  2. Future Continuous Tense
  3. Future Perfect Tense
  4. Future Perfect Continuous Tense
D. Past Future Tense
  1. Past Future Tense
  2. Past Future Continuous Tense
  3. Past Future Perfect Tense
  4. Past Future Perfect Continuous Tense




  •  Example tenses Aktif & Pasif
Tenses
Example Aktif
Example Pasif
Simple Present
She drives the car
The car is driven by her
Simple Past
She drove the car
The car was driven by her
Simple Future
She will drive the car
The car will be driven by her
Present Continuous
She is driving the car
The car is being driven by her
Past Continuous
She was driving the car
The car was being driven by her


DAFTAR PUSTAKA


Azar, Betty Schrampfer, 1992, Fundamentals of English Grammar, Second Edition, New Jersey, Regents/Prentice Hall

Bloomfield, Leonard, 1995, Bahasa, Language, diIndonesiakan oleh I. Soetikno, Jakarta,PT. Gramedia Pustaka Utama

Chaer, Abdul. 1995. Pengantar Semantik Bahasa Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Chaer, Abdul Drs, 2002, Psikolinguistik Kajian Teoritik, Jakarta, Rineka Cipta

Frank, Marcella, 1972, Modern English, A Practical Reference Guide, New Jersey, Prentice Hall

Frank, Marcella, 1972, Modern English, Exercise for Non-native speakers, New Jersey, Prentice Hall

Fromkin, Victoria and Robert Rodman, 1983, An Introduction to Language, Third Edition, New York, Holt, Rinehart and Winston

Fromkin, Victoria and Robert Rodman, 1993, An Introduction to Language, Fifth Edition, Harcourt Brace Jovanovich College Publisher

Goddard, Cliff, 1998, Semantic Analysis, A Practical Introduction, Oxford University Press

Halliday, M.A.K, 1985, An Introduction to Functional Grammar, Great Britain, Edward Arnold (Publishers)

Hornby, A S, 1975, Guide to Patterns and Usage in English, Second Edition, The English Language Book Society and Oxford University Press


Hurford, James R and Brendan Heasley, 1983, Semantics: a coursebook, Cambridge University Press

Kroeger, Paul R, 2004, Analyzing Syntax, A Lexical-Functional Approach, New York, Cambridge University Press

Larson, Mildred L, 1984, Meaning-Based Translation, A Guide to Cross-Language Equivalent, University Press of America

Larson, L, 1989, Penerjemahan Berdasar Makna : Pedoman untuk Pemadanan Antar Bahasa, Meaning-based Trnslation: A Guide to Cross- Language Equivalence. Diindonesiakan oleh Kencanawati Taniran. Jakarta, Arcan.

Lyons, John, 1995, Pengantar Teori Linguistik, Introduction to Theotrotical Linguistic, diIndonesiakan oleh I. Soetikno, Jakarta, P.T. Gramedia Pustaka Utama

Miller, J, 1985, Semantic and Syntax, Parallel and Connections, London, Cambridge University Press

Pateda, Dr. Mansoer, 1994, Linguistik (Sebuah Pengantar), Bandung, Angkasa

Quirk, Randolph, dkk, 1985, A Comprehensive grammar of The English Language, Longman

Song, Jae Jung, 2001, Linguistic Typology: Morphology and Syntax, Longman Linguistics Library, Person Educated Limited.

Spankie, G. M, 1989, More Grammar You Need, Macmillan Publishers Ltd

Swan, Michael, 1995, Practical English Usage, Oxford University Press

Thomas, Linda, 1993, Beginning Syntax, Oxford, Blackwell

Thomson, A. J and A.V Martinet, 1986, A Practical English Grammar, Fourth Edition, Oxford University Press

Verhaar, J.M.W, 2004, Azas-azas Linguistik Umum, Yogyakarta : Gajah Mada