PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut
Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa
pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang
dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
- 1. Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- 2. Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- 3. Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum”.
- 4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’ .
- 5. Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial
seperti yang dikandung gotong royong .
- 6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat
kami simpulkan, bahwa
Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara
anggota koperasi.
sumber :
http://www.google.co.id/search?client=firefoxa&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&source=hp&biw=1366&bih=597&q=pengertian+koperasi&btnG=Penelusuran+Google:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar